Pembukaan Program Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah Tahun 2021
Pemerintah Indonesia telah
menetapkan perlindungan anak sebagai prioritas nasional, sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan
mengenai larangan kekerasan terhadap anak, khususnya di konteks sekolah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan dan
kebijakan itu diterjemahkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
pada anak, dengan tujuan menciptakan iklim yang aman dan nyaman untuk anak
belajar. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut berfokus pada tenaga
pengajar (guru), siswa, dan orang tua.
UNICEF bersama mitra telah
mengembangkan program riset-aksi terkait pencegahan kekerasan antarteman sebaya
yang mengadaptasi program bernama Roots yang kemudian diadaptasi menjadi Roots
Indonesia: Program Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah.
Program ini merupakan program pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya
yang berfokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah dengan mengaktifkan
peran siswa sebagai Agen Perubahan. Program Roots Indonesia ini akan dimasukkan
ke dalam kegiatan sekolah, di mana pegawai, guru, dan siswa akan mendesain kegiatan
Roots di sekolah sesuai kebutuhan dan konteks lokal yang diikuti dengan
internalisasi desain kegiatan tersebut di sekolah.
SMP Negeri 2 Temanggung sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak menjadi target fokus dalam program Roots Indonesia
ini. Kegiatan pembukaan program ini dilaksanakan pada hari Kamis, 9 September 2021 di Ruang
meeting dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olah Raga Kabupaten Temanggung Bapak Agus Sujarwo, AP, MM.
Kegiatan ini diikuti oleh 30
siswa peserta sebagai Agen Perubahan Anti Perundungan dan guru Fasilitator
Daerah dengan tujuan kegiatan mencegah, menanggulangi, serta meminimalkan
perundungan dan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah dan mewujudkan
nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter melalui program pencegahan
perundungan.


