Tata Tertib Siswa
LAMPIRAN
Keputusan
Kepala SMP Negeri 2 Temanggung
Nomor :
100/1426/2021
Tanggal : 10
Juni 2021
PERATURAN SEKOLAH TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA PESERTA DIDIK
BAB I
Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang
menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama
sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan
keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana /
prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur
hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib dan
Tata Krama Peserta Didik, dan disusun secara operasional untuk mengatur tingkah
laku dan sikap hidup peserta didik.
Dalam Tata Tertib dan Tata Krama Peserta didik
memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggaran.
BAB II
Kewajiban-kewajiban Peserta Didik
Pasal 1
Kehadiran Peserta Didik
1.
Datang di sekolah sebelum kegiatan
sekolah dimulai yaitu pukul 07.00 pagi dan meninggalkan sekolah setelah pembelajaran/kegiatan
sekolah selesai.
2.
Apabila peserta didik tidak masuk
sekolah karena sakit, atau izin harus mengirimkan surat izin yang sah dari
orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telepon sekolah kemudian
surat izin disusulkan hari berikutnya,
3.
Jumlah kehadiran selama satu semester
sekurang-kurangnya 95% dari hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi
maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
4.
Apabila peserta didik akan meninggalkan kelas
atau jam pembelajaran harus minta izin kepada guru yang mengajar di kelas yang
bersangkutan dan menggunakan kartu izin.
5.
Apabila peserta didik akan meninggalkan sekolah
sebelum pembelajaran sekolah berakhir karena sakit atau izin keperluan lain,
harus minta izin kepada guru piket/BK, dan baru boleh meninggalkan sekolah
setelah mendapat surat izin.
6.
Wajib mengikuti semua kegiatan pembelajaran
sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah
tanda bel pembelajaran terakhir dibunyikan.
7.
Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan pembelajaran
dan tetap berada di lingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
8.
Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh
sekolah.
Pasal 2
Pakaian Seragam Sekolah
1.
Pakaian seragam OSIS SMP Negeri 2 Temanggung (dipakai
hari Senin dan Selasa) mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang
pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
dengan dimodifikasi disesuaikan dengan kepentingan sekolah, yaitu :
a.
Pakaian
Seragam OSIS Peserta Didik Putra
1)
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri,
bawah baju dimasukkan ke dalam celana sampai ikat pinggang terlihat dan berdasi;
2)
Celana panjang warna biru tua model biasa/lurus, panjang
celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 42 cm, bagian pinggang
disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan
dan satu saku belakang sebelah kanan;
3)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
4)
Kaos kaki putih polos berlogo SMP N 2 Temanggung minimal
10 cm di atas mata kaki;
5)
Sepatu hitam.
b.
Pakaian Seragam OSIS Peserta Didik Putri (non muslim)
1)
Kemeja putih lengan pendek bermanset, memakai satu
saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang
terlihat dan berdasi;
2)
Rok panjang sampai mata kaki
warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka,
ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang
disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
3)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper
bertuliskan SMP Negeri 2 Temangung;
4)
Kaos kaki putih polos berlogo SMP N 2 Temanggung minimal
10 cm di atas mata kaki;
5)
Sepatu hitam tali.
c.
Pakaian Seragam OSIS Peserta
Didik Putri (muslim)
1)
Kemeja putih lengan panjang bermanset, memakai satu saku di
sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat
dan berdasi;
2)
Jilbab putih bertuliskan SMP Negeri 2 Temangung;
3)
Rok panjang sampai mata kaki
warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka,
ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang
disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
4)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
5)
Kaos kaki putih polos berlogo SMP N 2 Temanggung
minimal 10 cm di atas mata kaki;
6)
Sepatu hitam tali hitam.
d.
Atribut
1)
Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
2)
Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada
sebelah kanan
3)
Pin disematkan di atas nama;
4)
Badge nama sekolah dijahitkan pada lengan kemeja kanan;
5)
Badge kelas dijahitkan pada dada kemeja kiri.
2.
Seragam Identitas SMP Negeri 2 Temanggung (dipakai hari Rabu
dan Kamis)
a.
Pakaian Seragam Identitas Peserta Didik Putra
1)
Kemeja warna putih lengan panjang bermanset
memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam celana sampai
ikat pinggang terlihat + vest merah;
2)
Celana panjang warna kotak-kotak merah model
biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 42 cm,
bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada
sisi kiri dan kanan diberi elastis pada bagian pinggang atas;
3)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
4)
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
5)
Sepatu bebas (tidak mencolok).
b.
Pakaian Seragam Identitas Peserta Didik Putri (non muslim)
1)
Kemeja warna putih lengan pendek bermanset memakai
satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat
pinggang terlihat + vest merah;
2)
Rok panjang sampai mata kaki
warna kotak-kotak merah turun pinggang memutar dengan
lipit hadap di kiri, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi
rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
3)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
4)
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
5)
Sepatu bebas (tidak mencolok)
c.
Pakaian Seragam Identitas Peserta Didik Putri (muslim)
1)
Kemeja warna putih lengan panjang bermanset memakai
satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat
pinggang terlihat + vest merah;
2)
Jilbab warna putih bertuliskan SMP Negeri 2 Temangung;
3)
Rok panjang sampai mata kaki
kotak-kotak warna merah turun
pinggang dengan
lipit hadap di kiri memutar, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi
rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
4)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
5)
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
6)
Sepatu bebas (tidak mencolok)
d.
Atribut Seragam Identitas
1)
Badge nama peserta didik dijahitkan pada vest bagian dada
sebelah kanan;
2)
Badge kelas dijahitkan pada dada vest kiri.
3.
Seragam PRAMUKA SMP Negeri 2 Temanggung dipakai Jum’at
mengacu pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka dengan dimodifikasi
disesuaikan dengan kepentingan sekolah, yaitu :
a.
Pakaian Seragam
PRAMUKA Peserta Didik Putra
1)
Kemeja cokelat muda lengan panjang memakai dua saku tempel
bertutup di kanan dan kiri dada, lidah bahu lebar 2,5 cm, bawah baju dimasukkan
ke dalam celana sampai ikat pinggang terlihat;
2)
Celana panjang warna cokelat tua model biasa/lurus, panjang
celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 42 cm, bagian pinggang
disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, dua saku pada sisi kiri dan kanan,
dua saku tempel bertutup di belakang sebelah kanan dan kiri, dua saku timbul
bertutup pada samping kanan dan kiri celana;
3)
Setangan leher anggota pramuka putri sama dengan setangan leher
putra yaitu berbentuk segitiga sama kaki, taruh setangan leher dikerah baju
lalu diikat menggunakan ring yang sesuai.
4)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
5)
Kaos kaki hitam polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
6)
Sepatu hitam (jika bertali, warna tali harus hitam);
7)
Tutup kepala berbentuk baret warna cokelat tua,
dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan. (Topi
dipakai untuk Upacara HUT PRAMUKA dan kegiatan kepramukaan yang lain).
b.
Pakaian Seragam PRAMUKA Peserta Didik Putri (non muslim)
1)
Blus warna coklat muda lengan pendek bermanset, memakai dua
saku tempel betutup pada dada kiri dan kanan, kerah shiller, lidah bahu lebar
2,5 cm, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat;
2)
Rok lipit hadap kiri dan kanan
sampai mata kaki warna cokelat tua,
ritsluiting di tengah belakang, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat
ikat pinggang;
3)
Setangan leher anggota pramuka putri sama dengan setangan
leher putra yaitu berbentuk segitiga sama kaki, taruh setangan leher dikerah
baju lalu diikat menggunakan ring yang sesuai.
4)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
5)
Kaos kaki hitam polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
6)
Sepatu hitam (jika bertali, warna tali harus hitam);
7)
Setangan leher berbentuk segi tiga menggunakan ring;
8)
Tutup kepala berbentuk topi/boni bulat berbahan
laken/beludru warna cokelat tua. (Topi dipakai untuk Upacara HUT PRAMUKA dan
kegiatan kepramukaan yang lain).
c.
Pakaian Seragam PRAMUKA Peserta Didik Putri (muslim)
1)
Blus warna coklat muda lengan panjang bermanset, memakai dua
saku tempel betutup pada dada kiri dan kanan, kerah shiller, lidah bahu lebar
2,5 cm, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat;
2)
Rok lipit hadap kiri dan kanan sampai mata kaki warna cokelat tua, ritsluiting di tengah
belakang, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
3)
Setangan leher anggota pramuka putri sama dengan setangan
leher putra yaitu berbentuk segitiga sama kaki, taruh setangan leher di leher
di luar hijab lalu diikat menggunakan ring yang sesuai.
4)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
5)
Kaos kaki hitam polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
6)
Sepatu hitam (jika bertali, warna tali harus hitam);
7)
Kerudung/jilbab warna cokelat tua bertuliskan SMPN 2
Temanggung
8)
Setangan leher berbentuk segi tiga menggunakan ring dipakai
di luar kerudung.
9)
Tutup kepala berbentuk topi boni berbahan
laken/beludru warna cokelat tua. (Topi dipakai untuk Upacara HUT PRAMUKA dan
kegiatan kepramukaan yang lain).
d.
Atribut PRAMUKA
1)
Tanda tutup kepala; berbentuk lingkaran (putri) dan segi
delapan (putra) dengan warna dasar merah. Pada putri dipasang di topi bagian
depan, sedangkan untuk putra di samping kiri kabaret pramuka.
2)
Tanda pandu dunia; berwarna dasar ungu. Untuk putri
berbentuk lingkaran, dipasang di kerah baju sebelah kanan, untuk putra
berbentuk persegi, dipasang di dada (di atas papan nama) sebelah kanan.
3)
Tanda pelantikan; berwarna dasar cokelat tua, untuk putri
berbentuk lingkaran, dipasang di kerah baju sebelah kiri, untuk putra dipasang
di dada sebelah kiri tepat pada tengah saku;
4)
Papan nama; berwarna dasar cokelat muda, baik putra maupun
putri dipasang di dada sebelah kanan di bawah tanda pandu dunia;
5)
Tanda lokasi Kwarcab; baik putra maupun putri dipasang di
lengan baju sebelah kanan, paling atas;
6)
Tanda Gugus Depan; putri 134 putra
133,
baik putra maupun putri dipasang di lengan baju sebelah kanan, tepat di bawah
tanda lokasi Kwarcab;
7)
Lencana/Badge Jawa Tengah; dipasang di lengan baju sebelah
kanan, di bawah tanda gudep.
4.
Seragam Batik SMP Negeri 2 Temanggung (dipakai hari Sabtu)
a.
Pakaian Seragam Batik Peserta Didik Putra
1)
Kemeja batik warna putih
biru
lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam
celana sampai ikat pinggang terlihat;
2)
Celana panjang warna putih model biasa/lurus, panjang
celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 42 cm, bagian pinggang
disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan
dan satu saku vest/bobok belakang sebelah kanan;
3)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
4)
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
5)
Sepatu hitam.
b.
Pakaian Seragam Batik Peserta Didik Putri (non muslim)
1)
Kemeja batik warna putih biru
lengan
panjang bermanset memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke
dalam rok sampai ikat pinggang terlihat;
2)
Rok panjang sampai mata kaki
warna putih dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka,
ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang
disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
3)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper
bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;
4)
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
5)
Sepatu hitam.
c.
Pakaian Seragam Batik
Peserta Didik Putri (muslim)
1)
Kemeja batik warna putih
biru
lengan panjang bermanset memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju
dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat;
2)
Jilbab warna putih berlogo SMP Negeri 2 Temangung;
3)
Rok panjang sampai mata kaki
warna putih dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka,
ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang
disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
4)
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan
SMP Negeri 2 Temanggung;
5)
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
6)
Sepatu hitam.
d.
Atribut Seragam Identitas
1)
Badge logo identitas
dijahitkan pada saku kemeja;
2)
Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada
sebelah kanan;
3)
Badge kelas dijahitkan pada dada kemeja kiri di atas saku.
5.
Pakaian Karir SMP Negeri 2 Temanggung (dipakai setiap bulan
tanggal
25)
a.
Pakaian Karir Peserta Didik Putra
1)
Setiap tanggal 25 siswa wajib
memakai baju karir sesuai dengan cita-citanya dan memakai ID Card;
2)
Bila tanggal 25 bertepatan pada hari
minggu, hari karir diajukan pada hari sabtu, dan bila bertepatan pada tanggal
merah diajukan hari sebelumnya.
Pasal 3
Lingkungan Sekolah
1.
Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan
sekolah.
2.
Memilah, membuang sampah dan meludah pada tempat yang telah disediakan.
3.
Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh
petugas piket kelas masing-masing.
4.
Tidak melakukan corat-coret baik di dinding
maupun meja belajar dan tempat lain yang tidak seharusnya.
5.
Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
6.
Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di
sekolah.
7.
Mengurangi limbah
plastik dengan membawa tempat minum sendiri dari rumah
Pasal 4
Etika, Estetika dan sopan Santun
1.
Menghormati dan bersikap sopan kepada Kepala
sekolah , guru, karyawan SMP Negeri 2 Temanggung serta warga lainnya.
2.
Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya.
3.
Bagi peserta didik putri tidak berdandan secara
mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
4.
Rambut diatur/dipotong secara rapi sesuai aturan
sekolah, tidak dicat dan untuk peserta didik putra tidak berambut gondrong.
5.
Bagi peserta didik putra tidak mengenakan
perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan peserta didik putra.
6.
Berbicara secara santun, baik terhadap guru/
karyawan, teman-teman sekolah serta warga lainnya.
7.
Hormat-menghormati sesama peserta didik.
8.
Menjaga keamanan dan ketertiban selama di
sekolah maupun sepulang sekolah.
9.
Menghormat atau menyapa jika ada tamu/bertemu
tamu.
Pasal 5
Administrasi Sekolah.
1.
Meminjam dan mengembalikan buku-buku perpustakaan
sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh perpustakaan.
2.
Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara
benar sesuai dengan pengunaannya.
3.
Meminjam dan mengembalikan alat-alat pembelajaran
sesuai dengan ketentuan.
Pasal 6
Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
1.
Wajib mengikuti ekstrakurikuler/pengembangangan diri
Pramuka dan memilih/mengikuti sekurang-kurangnya satu jenis kegiatan ekstrakurikuler
/pengembangan diri bagi kelas VII, VIII dan kelas IX
2.
Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan
oleh sekolah.
BAB III
Larangan-larangan
Pasal 1
1.
Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus
dipatuhi oleh peserta didik sebagaimana pada Bab II.
2.
Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya
kegiatan pembelajaran tanpa ijin (bolos)
3.
Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat
jam-jam kegiatan pembelajaran
4.
Berkeliaran di luar lingkungan sekolah/jajan di luar sekolah pada saat jam-jam kegiatan pembelajaran maupun
istirahat
5.
Membawa sepeda motor ke sekolah.
6.
Membawa uang saku secara berlebihan.
7.
Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat
onar yang mengundang kerawanan sekolah.
8.
Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat
jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
9.
Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang
diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri
maupun orang lain.
10. Berkelahi diantara sesama peserta didik SMP Negeri 2 Temanggung, maupun peserta didik/orang lain di luar SMP
Negeri 2 Temanggung baik di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah.
11. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
12. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
13. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman
yang bukan miliknya
14. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau
diindikasikan premanisme.
15. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru,
karyawan maupun sesama peserta didik.
16. Membawa
gambar / buku bacaan / kaset video yang bersifat negatif.
17. Menghidupkan
HP dan perangkat lain untuk kepentingan di luar pembelajaran
18. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ), minuman
keras , maupun lainnya yang dilarang baik di sekolah maupun di luar sekolah.
19. Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh
20. Menikah, hamil atau menghamili
21. Melakukan semua tindakan dalam kategori tindakan kriminal.
22. Bertato
23. Memalsukan dokumen administrasi sekolah
24. Datang dan pulang tidak melalui pintu yang semestinya (depan)
25. Rambut di cat
BAB IV
Sanksi – sanksi
Pasal 1
Tahapan Saksi
Apabila peserta didik tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan
melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas, maka akan diberikan sanksi
oleh sekolah berupa :
1.
Peringatan secara lisan dan penindakan secara
langsung
2.
Peringatan secara tertulis.
3.
Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
4.
Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
5.
Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
Pasal 2
Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta
didik yang bersifat Katagori ringan:
1.
Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II
Kewajiban-kewajiban Peserta didik
2.
Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III
pasal 1 :
- Meninggalkan
sekolah sebelum berakhirnya kegiatan pembelajaran tanpa ijin (bolos)
- Berkeliaran
atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan pembelajaran
- Berkeliaran
di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan pembelajaran maupun
istirahat
- Membawa
sepeda motor ke sekolah.
- Membawa
uang saku secara berlebihan.
- Bertingkah
/ berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan
sekolah.
3.
Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan
yang bersifat mendidik diantaranya
membersihkan lingkungan, menyiram, memupuk dan merawat tanaman, membawa
tanaman, membawa pupuk tanaman
Pasal 3
Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta
didik yang bersifat pembinaan awal :
1.
Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara
berulang kali
2.
Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan
penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
3.
Melanggar larangan–larangan sebagaimana Bab III
pasal 1 :
a.
Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat
jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
b.
Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang
diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri
maupun orang lain.
c.
Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah
baik di sekolah maupun di luar sekolah.
d.
Mengambil barang –barang baik milik sekolah
maupun milik teman yang bukan miliknya
e.
Bertato.
f.
Memalsukan dokumen.
g.
Rambut di cat.
4.
Peringatan tertulis berupa :
a.
Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
b.
Surat pernyataan/janji peserta didik yang menyatakan
sanggup untuk tidak mengulang lagi dengan diketahui oleh orang tua / wali.
5.
Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran
diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan
pemanggilan langsung orang tua / wali peserta didik.
6.
Pada pembinaan awal ini, ditambahkan hukumam
yang bersifat mendidik misalnya:
a.
Membuat / mencari artikel tentang pergaulan/
tema yang sesuai degan jenis pelanggarannya yang sehat dan
dipresentasikan di halaman sekolah pada acara Jumat pagi.
b.
Membuat / mencari artikel tentang bahaya merokok
dan dipresentasikan di halaman sekolah pada acara Jumat pagi.
Pasal 4
Pemanggilan Langsung Orang Tua / Wali Peserta Didik
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta
didik yang bersifat pembinaan bersama:
1.
Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana
disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3.
2.
Melanggar larangan–larangan sebagaimana Bab III
pasal 1 :
a.
Berkelahi diantara sesama peserta didik SMP
Negeri 2 Temanggung, maupun
peserta didik/orang lain di luar SMP Negeri 2 Temanggung.
b.
Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan
perjudian
c.
Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang
bersifat atau diindikasikan premanisme
d.
Melakukan pelecehan/penghinaan kehormatan dan
martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
3.
Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang
bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi
lainnya.
4. Pada pembinaan bersama ini, ditambahkan hukumam yang bersifat
mendidik misalnya:
a.
Membuat / mencari artikel tentang etika / sopan
santun terhadap orang tua / guru dan dipresentasikan di halaman sekolah pada
acara Jumat pagi.
b.
Membuat / mencari artikel tentang peran pelajar
sebagai generasi penerus bangsa dan dipresentasikan di halaman sekolah pada
acara Jumat pagi.
c.
Skorsing 1 hari dengan diberi tugas rumah oleh
guru mata pelajaran yang ditinggalkan.
Pasal 5
Penyitaan dan Barang Disimpan di Sekolah
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta
didik yang melanggar larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
a.
Membawa gambar/buku bacaan/kaset video yang
bersifat negatif
b.
Menghidupkan HP dan perangkat lain untuk kepentingan di luar
pembelajaran.
c.
Gambar/buku bacaan/kaset video yang disita tidak
dikembalikan.
d.
Perhiasan yang tidak dianjurkan oleh sekolah
e.
HP yang disita akan dikembalikan pada akhir tahun pelajaran.
Pasal 6
Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pembelajaran
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta
didik yang bersifat peringatan Keras :
1.
Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana
disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
2.
Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV
pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
3.
Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah
dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , pemanggilan
orang tua / wali peserta didik.
4.
Skorsing sebagai peringatan keras sebanyak 6
hari dengan diberi tugas rumah oleh semua guru mata pelajaran.
Pasal 7c
Dikembalikan Kepada Orang Tua / Wali
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta
didik yang bersifat dengan kategori berat :
1.
Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana
disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 6 dan
diindikasikan sudah tidak mungkin dilakukan pembinaan.
2.
Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III
pasal 1 :
a.
Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat
terlarang (Narkoba) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar
sekolah
b.
Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh.
c.
Menikah dan atau hamil
3. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
4. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.
BAB V
Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1
Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
1.
Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib
peserta didik :
a.
Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
b.
Peringatan secara tertulis
c.
Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
d.
Skorsing tidak boleh mengikuti pempelajaran
e.
Dikembalikan kepada Orang tua / wali
2.
Setiap guru / karyawan berkewajiban melakukan peringatan
secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap peserta didik yang melakukan
pelanggaran tata tertib peserta didik.
3.
Setiap guru / karyawan yang telah melakukan
peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap peserta didik, menulis
pada kartu pelanggaran peserta didik dengan diketahui wali kelas, selanjutnya
kartu pelanggaran diserahkan kepada petugas
pencatat/perekap pelanggaran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
4.
Peringatan secara tertulis diberikan oleh
sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik
berdasarkan catatan pelanggaran dari guru BK.
5.
Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang
melakukan pelanggaran dilakukan oleh BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
6.
Dalam hal sanksi berat dan sangat berat peserta
didik dikembalikan kepada orang tua / wali dilakukan setelah melalui rapat
dewan guru.
Pasal 2
Kasus Pribadi
1.
Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan
bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik yaitu masalah yang berkaitan
dengan pribadi, sosial, belajar dan karier, (prestasi yang menurun, masalah
dengan keluarga, kesulitan belajar, kesulitan bergaul, rendah diri, cita-cita,
memilih sekolah, dll)
2.
Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas , Guru BK
dan orang tua / wali peserta didik
BAB VI
Penutup
1.
Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal
ditetapkan
2.
Hal-hal yang belum diatur pada peraturan sekolah
ini akan diatur kemudian .
Ditetapkan :
di Temanggung
Pada
tanggal : 10 Juni
2021
Kepala
SMP Negeri 2 Temanggung
ttd
PASIR, S.Pd.,M.Si.
NIP. 19681002
199003 1 006