NEWS UPDATE :  

Tata Tertib Siswa

Tata Tertib Siswa

 


LAMPIRAN

Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Temanggung

Nomor : 100/1426/2021

Tanggal : 10 Juni 2021

 

PERATURAN SEKOLAH TENTANG

TATA TERTIB DAN TATA KRAMA PESERTA DIDIK

 

BAB I

Pengertian

 

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib dan Tata Krama Peserta Didik, dan disusun secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.

Dalam Tata Tertib dan Tata Krama Peserta didik memuat :

a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.

b. Hal-hal yang dianjurkan.

c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.

d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggaran.

 

BAB II

Kewajiban-kewajiban Peserta Didik

 

Pasal 1

Kehadiran Peserta Didik

 

1.         Datang di sekolah sebelum kegiatan sekolah dimulai yaitu pukul 07.00 pagi dan meninggalkan sekolah setelah pembelajaran/kegiatan sekolah selesai.

2.         Apabila peserta didik tidak masuk sekolah karena sakit, atau izin harus mengirimkan surat izin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telepon sekolah kemudian surat izin disusulkan hari berikutnya,

3.       Jumlah kehadiran selama satu semester sekurang-kurangnya 95% dari hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.

4.       Apabila peserta didik akan meninggalkan kelas atau jam pembelajaran harus minta izin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan menggunakan kartu izin.

5.       Apabila peserta didik akan meninggalkan sekolah sebelum pembelajaran sekolah berakhir karena sakit atau izin keperluan lain, harus minta izin kepada guru piket/BK, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat izin.

6.       Wajib mengikuti semua kegiatan pembelajaran sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pembelajaran terakhir dibunyikan.

7.       Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan pembelajaran dan tetap berada di lingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.

8.       Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.

 

 

Pasal 2

Pakaian Seragam Sekolah

 

1.         Pakaian seragam OSIS SMP Negeri 2 Temanggung (dipakai hari Senin dan Selasa) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dengan dimodifikasi disesuaikan dengan kepentingan sekolah, yaitu :

 

a.        Pakaian Seragam OSIS Peserta Didik Putra

1)     Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam celana sampai ikat pinggang terlihat dan berdasi;

2)     Celana panjang warna biru tua model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 42 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku belakang sebelah kanan;

3)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

4)     Kaos kaki putih polos berlogo SMP N 2 Temanggung minimal 10 cm di atas mata kaki;

5)     Sepatu hitam.

 

b.       Pakaian Seragam OSIS Peserta Didik Putri (non muslim)

1)     Kemeja putih lengan pendek bermanset, memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat dan berdasi;

2)     Rok panjang sampai mata kaki  warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

3)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temangung;

4)     Kaos kaki putih polos berlogo SMP N 2 Temanggung minimal 10 cm di atas mata kaki;

5)     Sepatu hitam tali.

 

c.      Pakaian Seragam OSIS Peserta Didik Putri (muslim)

1)     Kemeja putih lengan panjang bermanset, memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat dan berdasi;

2)     Jilbab putih bertuliskan SMP Negeri 2 Temangung;

3)     Rok panjang sampai mata kaki  warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

4)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

5)     Kaos kaki putih polos berlogo SMP N 2 Temanggung minimal 10 cm di atas mata kaki;

6)     Sepatu hitam tali hitam.

 

d.     Atribut

1)        Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;

2)        Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan

3)        Pin disematkan di atas nama;

4)        Badge nama sekolah dijahitkan pada lengan kemeja kanan;

5)        Badge kelas dijahitkan pada dada kemeja kiri.

 

2.         Seragam Identitas SMP Negeri 2 Temanggung (dipakai hari Rabu dan Kamis)

 

a.       Pakaian Seragam Identitas Peserta Didik Putra

1)     Kemeja warna putih lengan panjang bermanset memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam celana sampai ikat pinggang terlihat + vest merah;

2)     Celana panjang warna kotak-kotak merah model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 42 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan diberi elastis pada bagian pinggang atas;

3)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

4)     Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

5)     Sepatu bebas (tidak mencolok).

 

b.       Pakaian Seragam Identitas Peserta Didik Putri (non muslim)

1)     Kemeja warna putih lengan pendek bermanset memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat + vest merah;

2)     Rok panjang sampai mata kaki  warna kotak-kotak merah turun pinggang memutar dengan lipit hadap di kiri, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

3)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

4)     Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

5)     Sepatu bebas (tidak mencolok)

 

c.      Pakaian Seragam  Identitas Peserta Didik Putri (muslim)

1)     Kemeja warna putih lengan panjang bermanset memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat + vest merah;

2)     Jilbab warna putih bertuliskan SMP Negeri 2 Temangung;

3)     Rok panjang sampai mata kaki  kotak-kotak warna merah turun pinggang dengan lipit hadap di kiri memutar, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

4)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

5)     Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

6)     Sepatu bebas (tidak mencolok)

 

d.     Atribut Seragam Identitas

1)        Badge nama peserta didik dijahitkan pada vest bagian dada sebelah kanan;

2)        Badge kelas dijahitkan pada dada vest kiri.

 

3.         Seragam PRAMUKA SMP Negeri 2 Temanggung dipakai Jum’at mengacu pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka dengan dimodifikasi disesuaikan dengan kepentingan sekolah, yaitu :

 

a.        Pakaian Seragam PRAMUKA Peserta Didik Putra

1)     Kemeja cokelat muda lengan panjang memakai dua saku tempel bertutup di kanan dan kiri dada, lidah bahu lebar 2,5 cm, bawah baju dimasukkan ke dalam celana sampai ikat pinggang terlihat;

2)     Celana panjang warna cokelat tua model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 42 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, dua saku pada sisi kiri dan kanan, dua saku tempel bertutup di belakang sebelah kanan dan kiri, dua saku timbul bertutup pada samping kanan dan kiri celana;

3)     Setangan leher anggota pramuka putri sama dengan setangan leher putra yaitu berbentuk segitiga sama kaki, taruh setangan leher dikerah baju lalu diikat menggunakan ring yang sesuai.

4)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

5)     Kaos kaki hitam polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

6)     Sepatu hitam (jika bertali, warna tali harus hitam);

7)     Tutup kepala berbentuk baret warna cokelat tua, dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan. (Topi dipakai untuk Upacara HUT PRAMUKA dan kegiatan kepramukaan yang lain).

 

b.       Pakaian Seragam PRAMUKA Peserta Didik Putri (non muslim)

1)     Blus warna coklat muda lengan pendek bermanset, memakai dua saku tempel betutup pada dada kiri dan kanan, kerah shiller, lidah bahu lebar 2,5 cm, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat;

2)     Rok lipit hadap kiri dan kanan sampai mata kaki  warna cokelat tua, ritsluiting di tengah belakang, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

3)     Setangan leher anggota pramuka putri sama dengan setangan leher putra yaitu berbentuk segitiga sama kaki, taruh setangan leher dikerah baju lalu diikat menggunakan ring yang sesuai.

4)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

5)     Kaos kaki hitam polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

6)     Sepatu hitam (jika bertali, warna tali harus hitam);

7)     Setangan leher berbentuk segi tiga menggunakan ring;

8)     Tutup kepala berbentuk topi/boni bulat berbahan laken/beludru warna cokelat tua. (Topi dipakai untuk Upacara HUT PRAMUKA dan kegiatan kepramukaan yang lain).

 

c.        Pakaian Seragam PRAMUKA Peserta Didik Putri (muslim)

1)     Blus warna coklat muda lengan panjang bermanset, memakai dua saku tempel betutup pada dada kiri dan kanan, kerah shiller, lidah bahu lebar 2,5 cm, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat;

2)     Rok lipit hadap kiri dan kanan sampai mata kaki  warna cokelat tua, ritsluiting di tengah belakang, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

3)     Setangan leher anggota pramuka putri sama dengan setangan leher putra yaitu berbentuk segitiga sama kaki, taruh setangan leher di leher di luar hijab lalu diikat menggunakan ring yang sesuai.

4)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

5)     Kaos kaki hitam polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

6)     Sepatu hitam (jika bertali, warna tali harus hitam);

7)     Kerudung/jilbab warna cokelat tua bertuliskan SMPN 2 Temanggung

8)     Setangan leher berbentuk segi tiga menggunakan ring dipakai di luar kerudung.

9)     Tutup kepala berbentuk topi boni berbahan laken/beludru warna cokelat tua. (Topi dipakai untuk Upacara HUT PRAMUKA dan kegiatan kepramukaan yang lain).

 

d.     Atribut PRAMUKA

1)        Tanda tutup kepala; berbentuk lingkaran (putri) dan segi delapan (putra) dengan warna dasar merah. Pada putri dipasang di topi bagian depan, sedangkan untuk putra di samping kiri kabaret pramuka.

2)        Tanda pandu dunia; berwarna dasar ungu. Untuk putri berbentuk lingkaran, dipasang di kerah baju sebelah kanan, untuk putra berbentuk persegi, dipasang di dada (di atas papan nama) sebelah kanan.

3)        Tanda pelantikan; berwarna dasar cokelat tua, untuk putri berbentuk lingkaran, dipasang di kerah baju sebelah kiri, untuk putra dipasang di dada sebelah kiri tepat pada tengah saku;

4)        Papan nama; berwarna dasar cokelat muda, baik putra maupun putri dipasang di dada sebelah kanan di bawah tanda pandu dunia;

5)        Tanda lokasi Kwarcab; baik putra maupun putri dipasang di lengan baju sebelah kanan, paling atas;

6)        Tanda Gugus Depan; putri 134 putra 133, baik putra maupun putri dipasang di lengan baju sebelah kanan, tepat di bawah tanda lokasi Kwarcab;

7)        Lencana/Badge Jawa Tengah; dipasang di lengan baju sebelah kanan, di bawah tanda gudep.

 

4.         Seragam Batik SMP Negeri 2 Temanggung (dipakai hari Sabtu)

a.       Pakaian Seragam Batik Peserta Didik Putra

1)     Kemeja batik warna putih biru lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam celana sampai ikat pinggang terlihat;

2)     Celana panjang warna putih model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 42 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest/bobok belakang sebelah kanan;

3)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

4)     Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

5)     Sepatu hitam.

 

b.       Pakaian Seragam Batik Peserta Didik Putri (non muslim)

1)     Kemeja batik warna putih biru lengan panjang bermanset memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat;

2)     Rok panjang sampai mata kaki  warna putih dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

3)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

4)     Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

5)     Sepatu hitam.

 

c.      Pakaian Seragam  Batik Peserta Didik Putri (muslim)

1)     Kemeja batik warna putih biru lengan panjang bermanset memakai satu saku di sebelah kiri, bawah baju dimasukkan ke dalam rok sampai ikat pinggang terlihat;

2)     Jilbab warna putih berlogo SMP Negeri 2 Temangung;

3)     Rok panjang sampai mata kaki  warna putih dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;

4)     Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, gasper bertuliskan SMP Negeri 2 Temanggung;

5)     Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;

6)     Sepatu hitam.

 

d.     Atribut Seragam Identitas

1)        Badge logo identitas  dijahitkan pada saku kemeja;

2)        Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

3)        Badge kelas dijahitkan pada dada kemeja kiri di atas saku.

 

5.         Pakaian Karir SMP Negeri 2 Temanggung (dipakai setiap bulan tanggal 25)

a.       Pakaian Karir Peserta Didik Putra

1)     Setiap tanggal 25 siswa wajib memakai baju karir sesuai dengan cita-citanya dan memakai ID Card;

2)     Bila tanggal 25 bertepatan pada hari minggu, hari karir diajukan pada hari sabtu, dan bila bertepatan pada tanggal merah diajukan hari sebelumnya.

 

Pasal 3

Lingkungan Sekolah

1.       Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.

2.       Memilah, membuang sampah dan meludah  pada tempat yang telah disediakan.

3.       Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas piket kelas masing-masing.

4.       Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar dan tempat lain yang tidak seharusnya.

5.       Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.

6.       Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.

7.       Mengurangi limbah plastik dengan membawa tempat minum sendiri dari rumah

 

Pasal 4

Etika, Estetika dan sopan Santun

 

1.       Menghormati dan bersikap sopan kepada Kepala sekolah , guru, karyawan SMP Negeri 2 Temanggung serta warga lainnya.

2.       Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya.

3.       Bagi peserta didik putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.

4.       Rambut diatur/dipotong secara rapi sesuai aturan sekolah, tidak dicat dan untuk peserta didik putra tidak berambut gondrong.

5.       Bagi peserta didik putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan peserta didik putra.

6.       Berbicara secara santun, baik terhadap guru/ karyawan, teman-teman sekolah serta warga lainnya.

7.       Hormat-menghormati sesama peserta didik.

8.       Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.

9.       Menghormat atau menyapa jika ada tamu/bertemu tamu.

 

Pasal 5

Administrasi Sekolah.

 

1.       Meminjam dan mengembalikan buku-buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh perpustakaan.

2.       Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

3.       Meminjam dan mengembalikan alat-alat pembelajaran sesuai dengan ketentuan.

 

Pasal 6

Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri

 

1.       Wajib mengikuti ekstrakurikuler/pengembangangan diri Pramuka dan memilih/mengikuti sekurang-kurangnya satu jenis kegiatan ekstrakurikuler /pengembangan diri bagi kelas VII, VIII dan kelas IX

2.       Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.

 

BAB III

Larangan-larangan

Pasal 1

 

1.       Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta didik sebagaimana pada Bab II.

2.       Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan pembelajaran tanpa ijin (bolos)

3.       Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan pembelajaran

4.       Berkeliaran di luar lingkungan sekolah/jajan di luar sekolah pada saat jam-jam kegiatan pembelajaran maupun istirahat

5.       Membawa sepeda motor ke sekolah.

6.       Membawa uang saku secara berlebihan.

7.       Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.

8.       Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

9.       Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

10.   Berkelahi diantara sesama peserta didik SMP Negeri 2 Temanggung, maupun peserta didik/orang lain di luar SMP Negeri 2 Temanggung baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

11.   Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.

12.   Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.

13.   Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya

14.   Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan premanisme.

15.   Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru, karyawan maupun sesama peserta didik.

16.   Membawa gambar / buku bacaan / kaset video yang bersifat negatif.

17.   Menghidupkan HP dan perangkat lain untuk kepentingan di luar pembelajaran

18.   Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ), minuman keras , maupun lainnya yang dilarang baik di sekolah maupun di luar sekolah.

19.   Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh

20.   Menikah, hamil atau menghamili

21.   Melakukan semua tindakan dalam kategori tindakan kriminal.

22.   Bertato

23.   Memalsukan dokumen administrasi sekolah

24.   Datang dan pulang tidak melalui pintu yang semestinya (depan)

25.   Rambut di cat

 

BAB IV

Sanksi – sanksi

 

Pasal 1

Tahapan Saksi

 

Apabila peserta didik tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas, maka akan diberikan sanksi oleh sekolah berupa :

1.       Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

2.       Peringatan secara tertulis.

3.       Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

4.       Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.

5.       Dikembalikan kepada Orang tua / wali.

 

Pasal 2

Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung

 

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan:

1.         Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Peserta didik

2.         Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

  1. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan pembelajaran tanpa ijin (bolos)
  2. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan pembelajaran
  3. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan pembelajaran maupun istirahat
  4. Membawa sepeda motor ke sekolah.
  5. Membawa uang saku secara berlebihan.
  6. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.

3.         Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik diantaranya membersihkan lingkungan, menyiram, memupuk dan merawat tanaman, membawa tanaman, membawa pupuk tanaman

 

Pasal 3

Peringatan Secara Tertulis

 

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

1.         Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali

2.         Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2

3.         Melanggar larangan–larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

a.          Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.

b.         Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

c.          Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.

d.         Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya

e.          Bertato.

f.           Memalsukan dokumen.

g.          Rambut di cat.

4.         Peringatan tertulis berupa :

a.          Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali

b.         Surat pernyataan/janji peserta didik yang menyatakan sanggup untuk tidak mengulang lagi dengan diketahui oleh orang tua / wali.

5.         Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan langsung orang tua / wali peserta didik.

6.         Pada pembinaan awal ini, ditambahkan hukumam yang bersifat mendidik misalnya:

a.       Membuat / mencari artikel tentang pergaulan/ tema yang sesuai degan jenis pelanggarannya yang sehat dan dipresentasikan di halaman sekolah pada acara Jumat pagi.

b.       Membuat / mencari artikel tentang bahaya merokok dan dipresentasikan di halaman sekolah pada acara Jumat pagi.

 

Pasal 4

Pemanggilan Langsung Orang Tua / Wali Peserta Didik

 

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:

1.         Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3.

2.         Melanggar larangan–larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

a.          Berkelahi diantara sesama peserta didik SMP Negeri 2 Temanggung, maupun peserta didik/orang lain di luar SMP Negeri 2 Temanggung.

b.         Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian

c.          Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan premanisme

d.         Melakukan pelecehan/penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik

3.         Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

4.       Pada pembinaan bersama ini, ditambahkan hukumam yang bersifat mendidik misalnya:

a.          Membuat / mencari artikel tentang etika / sopan santun terhadap orang tua / guru dan dipresentasikan di halaman sekolah pada acara Jumat pagi.

b.         Membuat / mencari artikel tentang peran pelajar sebagai generasi penerus bangsa dan dipresentasikan di halaman sekolah pada acara Jumat pagi.

c.          Skorsing 1 hari dengan diberi tugas rumah oleh guru mata pelajaran yang ditinggalkan.

 

Pasal 5

Penyitaan dan Barang Disimpan di Sekolah

 

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang melanggar larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

a.         Membawa gambar/buku bacaan/kaset video yang bersifat negatif

b.         Menghidupkan HP dan perangkat lain untuk kepentingan di luar pembelajaran.

c.          Gambar/buku bacaan/kaset video yang disita tidak dikembalikan.

d.         Perhiasan yang tidak dianjurkan oleh sekolah

e.         HP yang disita akan dikembalikan pada akhir tahun pelajaran.

 

Pasal 6

Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pembelajaran

 

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :

1.       Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.

2.       Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.

3.       Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

4.       Skorsing sebagai peringatan keras sebanyak 6 hari dengan diberi tugas rumah oleh semua guru mata pelajaran.

 

Pasal 7c

Dikembalikan Kepada Orang Tua / Wali

 

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan kategori berat :

1.         Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 6 dan diindikasikan sudah tidak mungkin dilakukan pembinaan.

2.         Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

a.          Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah

b.         Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh.

c.          Menikah dan atau hamil

3. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian

4. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.

 

 

BAB V

Mekanisme Penanganan Kasus

 

Pasal 1

Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

 

1.         Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :

a.          Peringatan secara lisan dan penindakan langsung

b.         Peringatan secara tertulis

c.          Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

d.         Skorsing tidak boleh mengikuti pempelajaran

e.          Dikembalikan kepada Orang tua / wali

2.         Setiap guru / karyawan berkewajiban melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.

3.         Setiap guru / karyawan yang telah melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap peserta didik, menulis pada kartu pelanggaran peserta didik dengan diketahui wali kelas, selanjutnya kartu pelanggaran  diserahkan kepada petugas pencatat/perekap pelanggaran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

4.         Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik berdasarkan catatan pelanggaran dari guru BK.

5.         Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.

6.         Dalam hal sanksi berat dan sangat berat peserta didik dikembalikan kepada orang tua / wali dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

 

Pasal 2

Kasus Pribadi

 

1.       Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik yaitu masalah yang berkaitan dengan pribadi, sosial, belajar dan karier, (prestasi yang menurun, masalah dengan keluarga, kesulitan belajar, kesulitan bergaul, rendah diri, cita-cita, memilih sekolah, dll)

2.       Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas , Guru BK dan orang tua / wali peserta didik

 

BAB VI

Penutup

1.       Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan

2.       Hal-hal yang belum diatur pada peraturan sekolah ini akan diatur kemudian .

 

Ditetapkan         : di Temanggung

Pada tanggal      : 10 Juni 2021

 

Kepala SMP Negeri 2 Temanggung

ttd

PASIR, S.Pd.,M.Si.

NIP. 19681002 199003 1 006

Berita

Hari Pertama Makan Bergizi Gratis

Taklimat Media Akhir Tahun 2024

Video Senam Anak Indonesia Hebat

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

CARI
FIESTA XVI
Kemah Bakti 2024
Kemah Bakti Sebagai Wujud Rasa Peduli Dan Empati
Kemah Bakti 2023
Implementasi Kurikulum Merdeka_SMPN 2 Temanggung
Link Website Gudep Pramuka
PROFIL SMP NEGERI 2 TEMANGGUNG
AKUN BELAJAR.ID
Gerakan Literasi